Tenaga Kesehatan Bisa Ikut PPPK Kejaksaan RI 2025

Informasi Lengkap tentang Formasi dan Persyaratan PPPK Nakes Kejaksaan RI Tahun 2025
Tribuners, saat ini Kejaksaan Republik Indonesia (RI) secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk formasi tenaga kesehatan atau nakes di tahun 2025. Pengumuman ini sudah disampaikan melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri.
Rekrutmen kali ini ditujukan bagi para profesional di bidang kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan masih banyak lagi. Pendaftaran telah dibuka sejak hari Rabu, 2 Juli 2025 lalu. Oleh karena itu, calon peserta yang tertarik harus memperhatikan berbagai hal penting terkait proses pendaftaran.
Formasi Jabatan yang Dibuka
Kejaksaan RI dalam PPPK 2025 menawarkan berbagai formasi jabatan khusus untuk tenaga kesehatan. Berikut adalah daftar jabatan yang tersedia:
Dokter Ahli Muda (Subspesialis)
- Anak-Alergi imunologi
- Anestesi-Anestesi kardiovaskuler dan critical care
- Bedah-Bedah digestif
- Obgyn-Fetomaternal (KFM)
- Orthopedi dan Traumatologi-Onkologi Ortopedi dan Rekonstruksi
- Penyakit Dalam-Ginjal Hipertensi
Dokter Ahli Muda (Spesialis)
- Anak
- Anestesiologi dan Terapi Intensif
- Bedah Anak
- Bedah Saraf
- Mikrobiologi klinik
- Onkologi radiasi
- Patologi anatomi
- Farmakologi Klinik
- Mata
- Urologi
Dokter Gigi Ahli Muda (Subspesialis)
- Konservasi Gigi-Endodontik
Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis)
- Bedah Mulut dan Maksilofasial
- Ortodonsia
Tenaga Kesehatan Lainnya
- Apoteker Ahli Pertama
- Penata Anestesi Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
Persyaratan Pendaftaran PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025
Selain memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan, pemerintah, atau swasta sesuai jenis formasi, calon peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan. Berikut adalah persyaratan utamanya:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai batas usia pada jabatan yang dilamar
- Memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan sesuai jenis formasi dan syarat jabatan yang dilamar
- Tidak buta warna secara parsial atau total, tidak cacat fisik atau mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus laki-laki)
- Memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75
- Lulus dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan
- Lulus dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship)
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Dengan informasi lengkap mengenai formasi dan persyaratan tersebut, calon peserta dapat lebih siap dalam mendaftar sebagai PPPK Nakes di Kejaksaan RI tahun 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua yang tertarik mengikuti rekrutmen ini.