Keinginan Terakhir Brigadir Nurhadi, Keluarga Menyangkal Korban Hadiri Pesta
Kehidupan dan Keinginan Brigadir Nurhadi Sebelum Meninggal
Fokutamax.com - Dilansir dari Kaltim Post, Brigadir Nurhadi, seorang anggota polisi yang ditemukan tewas di Gili Trawangan, memiliki keinginan khusus sebelum pergi. Ia bersama atasan dan rekan kerjanya sedang berada di Lombok saat kejadian tersebut terjadi. Namun, keluarga korban membantah bahwa kepergian Nurhadi ke Gili Trawangan bertujuan untuk berpesta atau bersenang-senang.
Menurut mertua Nurhadi, Sukarmidi, korban ingin mengadakan acara akikah untuk anaknya yang kedua. Pernyataan ini disampaikan oleh Sukarmidi saat ditemui di rumahnya di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Rabu (9/7/2025). Ia menegaskan bahwa tidak mungkin Nurhadi meninggalkan momen penting seperti akikah hanya untuk tujuan pesta.
Sukarmidi juga menjelaskan bahwa sosok Nurhadi dikenal sebagai orang yang sangat mencintai keluarganya. Setiap pulang dari tugas, ia selalu menyempatkan diri untuk mencium dua anaknya. Bahkan, sehari sebelum kejadian, korban meminta keluarga untuk mengadakan syukuran akikah anaknya yang masih berusia satu bulan.
Sebelum pergi ke Gili Trawangan, Nurhadi sempat memberikan firasat buruk kepada keluarga. Ia mengizinkan keluarga untuk pergi ke Gili, namun bukan untuk menginap, melainkan hanya untuk mengantar tamu. Firasat ini sudah dirasakan sejak hari Selasa. Bahkan, sehari sebelum kejadian, Nurhadi sempat berpesan kepada tukang bangunan yang sedang membuat kursi kayu di rumahnya.
Pada waktu perjalanan ke Gili Trawangan, sekira jam 4 sore, Nurhadi melakukan video call dengan anaknya yang paling besar, yang berusia 5 tahun. Namun, setelah magrib, anaknya mencoba menghubungi ayahnya melalui WhatsApp, tetapi tidak ada balasan. Anak itu bahkan mengirimkan voice note menanyakan kabar ayahnya dan meminta agar cepat pulang.
Sayangnya, keluarga tidak mendapatkan kabar baik, melainkan kabar duka bahwa Nurhadi meninggal dunia karena tugas. Sukarmidi yakin bahwa firasatnya benar, dan ia menduga bahwa Nurhadi dibunuh setelah dipaksa ikut ke Gili Trawangan.
Pengakuan Misri yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan
Misri Sempat, seorang wanita asal Jambi, kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Ia tidak menyangka bahwa kunjungannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk pertama kalinya akan berujung pada petaka.
Misri kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, sama seperti dua tersangka lainnya. Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengungkapkan kronologi kejadian. Menurut pengakuannya, ia diajak oleh Yogi untuk liburan selama dua hari, yakni 16-17 April 2025. Selain akomodasi dan transportasi, ia juga diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi.
Misri tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput oleh Yogi serta supirnya, Brigadir Nurhadi. Di dalam mobil, mereka sudah ada Haris dan rekan wanitanya, Melanie Putri. Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat.
Peristiwa naas terjadi menjelang malam. Semua berkumpul di Villa Tekek dan mengonsumsi pil Riklona serta ekstasi. Riklona dibeli oleh Misri di Bali atas perintah Yogi, sementara ekstasi berasal dari Kompol YG.
Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. Ia menegur karena Melanie adalah rekan wanita Haris. Setelah itu, Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam. Ia sempat merekam video singkat tentang Nurhadi yang sedang berendam di kolam.
Setelah itu, Misri pergi ke kamar mandi dan mengetahui kondisi Nurhadi. Ia kemudian membangunkan Yogi yang tertidur dan membawanya ke kolam tempat ditemukannya Nurhadi.
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa kliennya telah berusaha menyelamatkan Nurhadi dari dasar kolam. Ia memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke klinik di Gili Trawangan.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) saat berlibur di Gili Trawangan. Tubuhnya ditemukan di dalam kolam dan dievakuasi ke pinggir kolam. Tim kesehatan tiba di hotel dan memberikan pertolongan pertama, tetapi tidak ada respons. Akhirnya, korban dinyatakan meninggal setelah hasil pemeriksaan EKG menunjukkan detak jantung yang tidak terdeteksi.
Misri kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.