HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PPPK Paruh Waktu 2025 – Syarat, Jadwal, dan Pendaftaran Resmi

PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat & Jadwal Resmi!

Jakarta, Fokutamax.com-Kabar baik bagi para tenaga non-ASN! Pemerintah membuka kesempatan baru melalui program Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi mereka yang belum berhasil dalam seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.

Seleksi PPPK Paruh Waktu ini direncanakan dimulai pada 22 Agustus 2025. Ini menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Perbedaan utama dengan tahun-tahun sebelumnya adalah tidak adanya formasi CPNS reguler. Pemerintah kini sepenuhnya fokus pada jalur PPPK, khususnya kategori paruh waktu.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Instansi pemerintah diberikan waktu untuk mengusulkan penetapan kebutuhan calon ASN paruh waktu mulai 7 Agustus hingga 20 Agustus 2025. Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasi pada 21-30 Agustus 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema kerja bagi tenaga profesional yang direkrut pemerintah dengan sistem kontrak untuk bekerja tidak penuh waktu. Artinya, mereka bekerja hanya beberapa jam per hari atau beberapa hari dalam seminggu, sesuai kebutuhan instansi.

Perlu dicatat bahwa jabatan ini tidak dibuka untuk umum. Kesempatan ini terbatas bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan khusus.

Syarat dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Menurut KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:

  • Tenaga non-ASN yang terdata dan telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024.
  • Peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum berhasil mengisi lowongan kebutuhan.

Hal ini ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum. Usulan kebutuhan formasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital layanan Perencanaan Kebutuhan. Usulan ini wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Kriteria Pelamar yang Diterima

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu adalah:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Prioritas diberikan kepada:

  1. Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
  2. Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Setelah usulan dari masing-masing PPK diterima, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintah. Rincian ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

PPK kemudian mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB.

Tahapan Perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diatur berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut adalah jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  • 7-20 Agustus 2025: Instansi pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan.
  • 21-30 Agustus 2025: Menteri PANRB menetapkan kebutuhan.
  • 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
  • 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
  • 23 Agustus-20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
  • 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Setelah Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan di Balik Fokus pada PPPK

Keputusan pemerintah untuk lebih fokus pada rekrutmen PPPK, termasuk skema paruh waktu, didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, beban anggaran yang lebih terkontrol dibandingkan rekrutmen CPNS. Kedua, fleksibilitas yang lebih tinggi dalam evaluasi kinerja pegawai. Ketiga, kebutuhan pegawai yang lebih spesifik sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan efisiensi layanan publik. Skema PPPK ini dinilai lebih relevan untuk menghadapi tantangan zaman.

Posting Komentar