Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Bukan Tindak Pidana
Tetangga kaget dengan kematian Arya Daru |
Hasil Penyelidikan Polda Metro Jaya
Fokutamax.com - Setelah penyelidikan intensif dengan scientific crime investigation, Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan hasil kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP), diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak mengandung unsur pidana.
“Hasil penyelidikan menunjukkan korban menghentikan napasnya sendiri menggunakan lakban. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.
Kronologi Penemuan Jenazah
Jenazah Arya ditemukan dengan kepala dan wajah terbungkus plastik serta dililit lakban kuning. Awalnya, kasus ini memicu spekulasi publik tentang dugaan pembunuhan. Namun, hasil medical forensik RSCM menyimpulkan bahwa penyebab kematian adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan yang menyebabkan mati lemas.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
24 Saksi dan 103 Barang Bukti
Penyidik memeriksa 24 saksi dari lingkungan keluarga, rekan kerja, hingga penghuni kos, serta mengamankan 103 barang bukti seperti laptop, DVR CCTV, dan perlengkapan pribadi.
“Kami juga melakukan pemeriksaan DNA dan digital forensik. Tidak ditemukan DNA milik orang lain,” jelas Wira.
Indikasi Psikologis dan Bukti Digital
Ahli psikologi forensik menemukan indikasi bahwa Arya Daru meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Hasil digital forensik menunjukkan bahwa Arya pernah mengirim email ke lembaga amal yang memberikan dukungan psikologis bagi individu dengan tekanan emosional dan niat bunuh diri.
- 2013: Pesan tentang keinginan bunuh diri.
- 2021: Sembilan pesan serupa dengan intensitas lebih kuat.
Pernyataan Kompolnas
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa penyidikan berlangsung terbuka, kredibel, dan sesuai prosedur.
“Penyebab kematian diplomat Arya Daru sudah jelas. Semua bukti, mulai dari autopsi, CCTV, hingga pesan digital, diperiksa secara detail,” kata Anam.
Kesimpulan Akhir
Penyelidikan yang mencakup autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, dan psikologi forensik menyimpulkan bahwa:
- Tidak ada tindak pidana atau keterlibatan pihak lain.
- Motif kematian berkaitan dengan faktor pribadi.
- Seluruh barang bukti mendukung hasil investigasi ilmiah.
Kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan resmi ditutup dan spekulasi publik dinyatakan tidak benar.