HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hati-Hati, Knalpot Bising Ditilang, Ini Alasannya

Hati-Hati, Knalpot Bising Ditilang, Ini Alasannya

Modifikasi kendaraan memang menjadi hobi banyak orang, salah satunya dengan mengganti knalpot standar menjadi knalpot racing atau knalpot bising. Meski dianggap bisa meningkatkan performa dan tampilan motor atau mobil, penggunaan knalpot bising ternyata bisa membawa konsekuensi hukum. Pihak kepolisian di berbagai daerah di Indonesia kini semakin tegas menindak pengguna knalpot bising. Jangan sampai kamu jadi salah satu yang ditilang!

Apa Itu Knalpot Bising?

Knalpot bising adalah knalpot yang menghasilkan suara melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah. Suara knalpot seperti ini umumnya terdengar sangat nyaring, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan yang sah.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan tipe dan kapasitas mesin. Misalnya, untuk motor di bawah 80 cc, batas maksimal adalah 77 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal adalah 83 dB.

Alasan Penindakan Knalpot Bising

1. Mengganggu Ketertiban Umum

Suara bising dari knalpot modifikasi sering kali mengganggu ketenangan warga, terutama saat malam hari. Banyak keluhan dari masyarakat terkait gangguan tidur dan suasana lingkungan akibat suara knalpot yang memekakkan telinga.

2. Tidak Sesuai Standar Teknis

Kendaraan bermotor wajib menggunakan komponen yang sesuai dengan spesifikasi pabrik. Mengganti knalpot standar dengan knalpot bising tanpa izin dianggap melanggar aturan.

3. Berpotensi Memicu Konflik Sosial

Knalpot bising bisa memicu emosi pengguna jalan lain atau warga sekitar, yang bisa berujung pada konfrontasi atau konflik di lapangan.

4. Melanggar Undang-Undang

Penggunaan knalpot bising melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Sanksi yang Diberikan

Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising dapat dikenakan tilang dan sanksi administratif. Polisi berhak menyita kendaraan sementara untuk proses pemeriksaan dan meminta pemilik mengganti knalpot kembali ke standar pabrikan.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot yang sesuai standar. Selain untuk menghindari tilang, hal ini juga penting untuk menjaga kenyamanan bersama di jalan raya.

Kesimpulan

Modifikasi kendaraan boleh-boleh saja selama tidak melanggar aturan. Knalpot bising bukan hanya soal gaya atau performa, tapi juga menyangkut ketertiban umum dan keselamatan. Jadi, sebelum memutuskan mengganti knalpot, pikirkan dampaknya. Jangan sampai niat bergaya malah berujung ditilang!
Posting Komentar