Hati-Hati, Knalpot Bising Ditilang, Ini Alasannya
Juli 11, 2025
Modifikasi kendaraan memang menjadi hobi banyak orang, salah satunya dengan
mengganti knalpot standar menjadi knalpot racing atau knalpot bising. Meski
dianggap bisa meningkatkan performa dan tampilan motor atau mobil, penggunaan
knalpot bising ternyata bisa membawa konsekuensi hukum. Pihak kepolisian di
berbagai daerah di Indonesia kini semakin tegas menindak pengguna knalpot
bising. Jangan sampai kamu jadi salah satu yang ditilang!
Apa Itu Knalpot Bising?
Knalpot bising adalah knalpot yang menghasilkan suara melebihi ambang batas
kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah. Suara knalpot seperti ini umumnya
terdengar sangat nyaring, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, dan tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan yang sah.
Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, ambang batas
kebisingan kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan tipe dan kapasitas mesin.
Misalnya, untuk motor di bawah 80 cc, batas maksimal adalah 77 dB, sedangkan
untuk motor di atas 175 cc maksimal adalah 83 dB.
Alasan Penindakan Knalpot Bising
1. Mengganggu Ketertiban Umum
Suara bising dari knalpot modifikasi sering kali mengganggu ketenangan warga,
terutama saat malam hari. Banyak keluhan dari masyarakat terkait gangguan
tidur dan suasana lingkungan akibat suara knalpot yang memekakkan telinga.
2. Tidak Sesuai Standar Teknis
Kendaraan bermotor wajib menggunakan komponen yang sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Mengganti knalpot standar dengan knalpot bising tanpa izin dianggap
melanggar aturan.
3. Berpotensi Memicu Konflik Sosial
Knalpot bising bisa memicu emosi pengguna jalan lain atau warga sekitar, yang
bisa berujung pada konfrontasi atau konflik di lapangan.
4. Melanggar Undang-Undang
Penggunaan knalpot bising melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012
tentang Kendaraan.
Sanksi yang Diberikan
Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising dapat dikenakan tilang
dan sanksi administratif. Polisi berhak menyita kendaraan sementara untuk
proses pemeriksaan dan meminta pemilik mengganti knalpot kembali ke standar
pabrikan.
Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan
denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan mematuhi aturan lalu lintas,
termasuk menggunakan knalpot yang sesuai standar. Selain untuk menghindari
tilang, hal ini juga penting untuk menjaga kenyamanan bersama di jalan raya.
Kesimpulan
Modifikasi kendaraan boleh-boleh saja selama tidak melanggar aturan. Knalpot
bising bukan hanya soal gaya atau performa, tapi juga menyangkut ketertiban
umum dan keselamatan. Jadi, sebelum memutuskan mengganti knalpot, pikirkan
dampaknya. Jangan sampai niat bergaya malah berujung ditilang!